Siaran Pers

Siaran Pers

Siaran Pers

Kasus Korupsi di Desa Sumberjaya, LBH AMPUH Indonesia: Penegakan Hukum Harus Menjangkau Akar Rumput

11 September 2025

Empat tersangka kasus dugaan korupsi dana desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, digiring jaksa usai konferensi pers di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Kamis (11/9/2025).
Empat tersangka kasus dugaan korupsi dana desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, digiring jaksa usai konferensi pers di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Kamis (11/9/2025).
Empat tersangka kasus dugaan korupsi dana desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, digiring jaksa usai konferensi pers di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Kamis (11/9/2025).

Jakarta, 11 September 2025 — Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum (LBH AMPUH) menyampaikan apresiasi terhadap langkah aparat penegak hukum yang telah menetapkan sejumlah pejabat Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan/atau penyalahgunaan wewenang.

Penetapan tersebut dinilai sebagai momentum penting dalam memperkuat supremasi hukum di tingkat pemerintahan desa serta menegaskan bahwa praktik penyimpangan kewenangan tidak dapat dibiarkan.

“Kami menilai langkah ini sebagai bagian strategis dalam menata ulang tata kelola pemerintahan desa agar lebih bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Direktur LBH AMPUH, Joni Sudarso, S.H., M.H., di Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Menurutnya, tindakan hukum tersebut bukan hanya memberi efek jera bagi pelaku, tetapi juga menjadi pelajaran bagi aparatur desa di seluruh Indonesia untuk terus menjunjung tinggi prinsip good governance dalam menjalankan kewenangan publik.

LBH AMPUH menegaskan pentingnya proses hukum yang dijalankan secara profesional, transparan, dan independen, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

“Penegakan hukum yang adil merupakan fondasi kepercayaan publik. Karena itu, kami mendorong aparat penegak hukum agar bekerja secara konsisten, tanpa pandang bulu,” kata Joni.

Selain itu, LBH AMPUH mengajak masyarakat turut berperan dalam mengawal proses hukum serta memperkuat partisipasi publik dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Partisipasi aktif warga merupakan benteng pertama dalam pencegahan korupsi di akar rumput. Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut masa depan tata kelola desa dan generasi penerus bangsa,” ujar Joni menambahkan.

Continue Reading

The latest handpicked blog articles

Hubungi kami dan sampaikan pesan serta pertanyaan Anda
Hubungi kami dan sampaikan pesan serta pertanyaan Anda
Hubungi kami dan sampaikan pesan serta pertanyaan Anda

Create a free website with Framer, the website builder loved by startups, designers and agencies.