Siaran Pers

Siaran Pers

Siaran Pers

Korupsi SPAM Rp8 Miliar Terungkap, LBH AMPUH: Tuntaskan Sampai ke Akar!

5 September 2025

Korupsi
Korupsi
Korupsi

Jakarta, 05 September 2025 — Komitmen terhadap pemberantasan korupsi kembali ditegaskan oleh Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum (LBH AMPUH), seiring dengan proses pemeriksaan hukum terhadap mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai sekitar Rp8 miliar.

Direktur Eksekutif LBH AMPUH, Joni Sudarso, S.H., M.H., CPLA, menyatakan bahwa lembaganya siap mengawal seluruh proses hukum kasus ini secara aktif, objektif, dan bertanggung jawab.

“Ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan sosial kami kepada rakyat. Kasus dugaan korupsi SPAM ini tidak boleh menguap atau berhenti di tengah jalan. Kami akan kawal sampai tuntas,” ujar Joni kepada awak media, Jumat (5/09/2025).

Lebih lanjut, Joni mengapresiasi langkah tegas yang ditunjukkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, yang dinilai konsisten dan berintegritas dalam memimpin proses penyidikan.

“Integritas beliau mencerminkan penegakan hukum yang berani dan tidak kompromi terhadap kejahatan luar biasa seperti korupsi,” kata Joni.

Ujian Bagi Supremasi Hukum di Daerah

LBH AMPUH menilai bahwa pengungkapan kasus korupsi SPAM ini menjadi ujian penting bagi penegakan supremasi hukum di tingkat daerah. Oleh karena itu, lembaga ini mengajak masyarakat sipil, akademisi, media, dan organisasi nonpemerintah untuk turut mengawasi jalannya proses hukum.

“Korupsi adalah musuh bersama. Tidak boleh ada yang kebal hukum, termasuk mantan pejabat sekalipun,” tegas Joni.

Secara hukum, tindakan korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat dikenai pidana penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar. Oleh karena itu, LBH AMPUH menekankan pentingnya prioritas penyidikan dalam kasus ini guna menjamin transparansi dan akuntabilitas publik.

Proses Hukum Harus Bebas Intervensi Politik

Dalam pandangan LBH AMPUH, penyidikan kasus korupsi harus berjalan secara profesional dan bebas dari intervensi politik. Joni mengingatkan bahwa asas due process of law sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 harus menjadi pedoman utama aparat penegak hukum.

“Kepastian hukum yang adil adalah hak setiap warga negara. Karena itu, penyelidikan dan penuntutan kasus korupsi harus dilakukan dengan hati nurani, profesionalitas, dan keberanian,” ujarnya.

Lebih jauh, Joni menekankan bahwa pengusutan kasus ini bukan hanya demi keadilan hukum, tetapi juga untuk membangun kesadaran publik agar penyelenggara negara tidak menyalahgunakan kepercayaan rakyat.

“Kami ingin Indonesia bersih, Lampung bersih. Ini bukan sekadar slogan — ini amanat konstitusi,” tandasnya.

Sebagai lembaga yang konsisten dalam advokasi hukum dan pemberantasan korupsi, LBH AMPUH berkomitmen mengawal setiap tahap penyidikan dan penuntutan hingga perkara ini tuntas.

“Keadilan tidak boleh ditunda. Penegakan hukum harus tegas, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” pungkas Joni Sudarso, S.H., M.H., CPLA.

Continue Reading

The latest handpicked blog articles

Hubungi kami dan sampaikan pesan serta pertanyaan Anda
Hubungi kami dan sampaikan pesan serta pertanyaan Anda
Hubungi kami dan sampaikan pesan serta pertanyaan Anda

Create a free website with Framer, the website builder loved by startups, designers and agencies.